Imigrasi Datangi Kompleks Apartemen Kalibata City
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan 45 warga negara asing dalam operasi pengawasan di Kompleks Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, menurut laporan detikNews. Operasi tersebut berlangsung dari Rabu malam (21/10/2026) hingga Kamis dini hari (22/10/2026).
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memimpin langsung razia yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB itu. Petugas memeriksa paspor, identitas, dokumen keimigrasian, serta mencocokkan aktivitas para penghuni asing dengan izin tinggal yang mereka miliki.
Laporan Warga Mengenai Aktivitas Warga Negara Asing
Hendarsam mengatakan razia tersebut digelar untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan perilaku sejumlah warga asing di kawasan hunian tersebut. Salah seorang warga melaporkan sempat dikuntit oleh warga asing.
“Orang yang masuk secara ilegal sangat meresahkan, bahkan melakukan cat calling, ada yang membuntuti bahkan melakukan sentuhan fisik, kita tidak tahu, jangan-jangan ada terjadi juga pidana yang sudah dilakukan di sini yang harus kita dalami,” ujar Hendarsam pada Kamis (22/10/2026), seperti dikutip dari detikNews.

Selain merespons laporan warga, Kumparan.com mencatat bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan pengawasan rutin untuk memastikan keberadaan warga asing di Indonesia sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Pendataan Pengungsi dan Pemeriksaan Lanjutan WNA
Berdasarkan pendataan awal di lokasi, petugas mencatat ada 88 warga negara asing yang masuk dalam kategori pengungsi (Sur Place Refugee) STP. Dari jumlah itu, 87 orang merupakan pemegang kartu UNHCR dan satu orang menggunakan surat keterangan kehilangan dokumen, menurut catatan detikNews.
Jawa Pos melaporkan bahwa kelompok pengungsi tersebut didominasi oleh warga negara Somalia sebanyak 55 orang, disusul 16 warga Afghanistan, 10 warga Irak, serta lima warga Sudan. Sejumlah warga asing lainnya berasal dari Pakistan, Yaman, dan Turki.
Di luar kelompok pengungsi tersebut, Kumparan.com dan ANTARA News Jambi merinci bahwa Imigrasi memisahkan 45 warga asing untuk dibawa ke kantor Ditjen Imigrasi guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Kelompok ini terdiri atas 41 pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA), satu pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22), dua orang yang diduga overstay asal Yaman dan Palestina, serta satu orang tanpa identitas jelas berinisial AY.
Lebih lanjut, Kumparan.com mencatat 45 warga asing yang menjalani pemeriksaan lanjutan tersebut berasal dari Somalia (25 orang), Pakistan (9 orang), Kenya (3 orang), Senegal (2 orang), serta masing-masing satu warga dari Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.

Pertanyaan Umum Seputar Razia Apartemen Kalibata City
Kapan operasi pengawasan di Apartemen Kalibata City dilaksanakan?
Operasi pengawasan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut digelar pada Rabu malam, 21 Oktober 2026, hingga Kamis dini hari, 22 Oktober 2026.
Berapa jumlah warga negara asing yang dibawa ke kantor Ditjen Imigrasi?
Petugas membawa 45 warga negara asing dari Kompleks Apartemen Kalibata City ke kantor Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dokumen dan izin tinggal mereka.
Negara mana yang paling banyak mendominasi data pengungsi di lokasi razia?
Berdasarkan pendataan awal terhadap 88 warga asing berstatus pengungsi, warga negara Somalia mendominasi sebanyak 55 orang, diikuti dari Afghanistan, Irak, Sudan, Pakistan, Yaman, dan Turki.
Related reading