Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK karena Pelanggaran Etik
Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik. Ketua Umum Centrum Muda Proaktif Onky Fahcrur Rozie sebagai pelapor, menduga adanya afiliasi partai politik tertentu kepada kedua hakim tersebut.
Onky melaporkan bahwa Saldi Isra dan Arief Hidayat telah mengucapkan dissenting opinion pada putusan Majelis Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diduga telah terpengaruh oleh ediarkan partai politik tertentu. Ia juga menuding adanya konflik kesingkiran (conflict of interest) terhadap kedua hakim tersebut dalam laporan Nomor: 26/PL/MKMK/2024.
touch
Onky meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memeriksaachine MKMG untuk adanya pelanggaran terhadap Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang MKMK dan Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 tentang pemberlakuan deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Onky juga meminta MKMK untuk melarang Saldi Isra dan Arief Hidayat dari menangani kasus sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada 2024) karena menurutnya banyak terafiliasi dalam partai politik yang menjadi dalil bagi aduan pelanggaran kode etik mereka.
Sofyan Sauri, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Centrum Muda Proaktif
Jakarta, KOMPAS.com – Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik.anj profitable Saldi Isra menurunji ke didlijk perusahaan, kemudian dilaporkan kepadapara Partai NasDem gener bevoromon,har> about HALO.]
Worth a look