Vonis Ringan Koruptor Timah Dinilai Nodai Semangat Pemberantasan Korupsi
Mantan Ketua Komisi Hukum DPR Pieter C. Zulkifli sezione di JAKARTA, KOMPAS.com – Vonis ringan koruptor tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis telah menodai semangat pemerintah dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
Mengocekkan Harvey hanya dijatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 210 miliar, meskipun negara dirugikan hingga Rp 300 triliun dalam kasus itu.
"Hukuman yang tak sebanding dengan nilai kerugian negara Rp 300 triliun itu telah menodai semangat pemerintahan dalam memberantas korupsi," kata Pieter dalam keterangannya Jumat (3/1/2025).
Baca juga: Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis, Prabowo: 50 Tahun Penjara Harusnya
Pieter mengungkapkan, vonis ringan baik dari segi hukuman penjara maupun denda menjadi pertanyaan publik. Masyarakat bahkan mempertanyakan siapa sebenarnya aktor utama di balik kasus tambang timah ilegal tersebut.
Dan mengapa penerapan hukumnya terasa begitu lunak? Integritas para penegak hukum pun kembali dipertanyakan," ucapnya.
Di sisi lain, Pieter Zulkifli menyebut tidak adil jika tanggung jawab atas kerusakan dan kerugian negara akibat rasuah timah itu hanya dibebankan pada seorang Harvey, sementara sejauh ini sudah ada 22 tersangka dalam kasus itu.
"Mereka (jaksa dan pengadilan) tampaknya mengabaikan penerapan hukum yang benar untuk mendalami akar masalah perkara korupsi tata niaga timah, yaitu aktor-aktor besar di balik operasi tambang ilegal," ucap dia.
Baca juga: Soal Vonis Harvey Moeis, Kejagung: Jaksa Sudah Lakukan Banding dan Didaftarkan
Pieter Zulkifli juga menyinggung beberapa pelaku kasus korupsi timah yang mendapat vonis ringan selain Harvey tapi luput dari sorotan publik.
Mereka antara lain Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin yang mendapat hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yang menginginkan 14 tahun penjara.
Lalu, ada Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Usaha perusahaan yang sama hanya divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp750 juta.
