Yasinta Moiwend, seorang tokoh perempuan adat Malind dan pejuang lingkungan asal Merauke yang dikenal sebagai Mama Sinta, telah secara resmi melaporkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke berinisial JTW ke Polda Metro Jaya. Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026 ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Langkah hukum ini diambil setelah Mama Sinta menyatakan kekecewaan mendalam terkait keterlibatan dirinya dalam film dokumenter berjudul ‘Pesta Babi’. Ia mengaku tidak pernah memberikan izin atau terlibat dalam diskusi mengenai penggunaan gambar dirinya dalam film tersebut.
Kronologi Keterlibatan
Mama Sinta menceritakan bahwa ia baru menyadari wajahnya muncul di film tersebut saat menghadiri sebuah acara di Aula Maranatha, Jayapura, pada 8 April 2026. Ia awalnya diajak oleh seorang pria bernama Tigor untuk menyaksikan apa yang ia kira sebagai kegiatan pemotongan babi, namun justru mendapati film yang menampilkan dirinya sedang diputar di depan umum.
Ia mengungkapkan rasa sakit hati dan keterkejutan karena merasa privasinya dilanggar tanpa adanya pemberitahuan atau permintaan izin sebelumnya. “Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya,” ungkap Mama Sinta saat berada di Jakarta.
Laporan polisi yang diajukan Mama Sinta secara spesifik menargetkan individu, yakni Ketua LBH Merauke dengan inisial JTW, alih-alih organisasi secara keseluruhan, berdasarkan ketentuan dalam undang-undang perlindungan data pribadi.
Tanggapan Tim Kolaborasi Film
Tim kolaborasi film ‘Pesta Babi’, yang terdiri dari Ekspedisi Indonesia Baru, Greenpeace Indonesia, Jubi Media, LBH Papua Merauke, Pusaka Bentala Rakyat, dan Watchdoc, telah mengeluarkan pernyataan resmi. Mereka menyatakan penghormatan terhadap keputusan Mama Sinta dan mengakui statusnya sebagai tokoh perempuan adat Malind yang telah lama berjuang bagi komunitasnya.
Hingga saat ini, pihak tim kolaborasi menyatakan belum berhasil menemui atau berkomunikasi langsung dengan Mama Sinta sejak video tersebut viral. Mereka menegaskan sedang berupaya membangun koordinasi dengan pihak keluarga sambil meminta publik untuk tidak menghakimi Mama Sinta terkait perubahan sikap tersebut.
Kasus ini menyoroti titik temu yang sensitif antara dokumentasi aktivisme lingkungan dan hak privasi individu. Secara hukum, sengketa ini dapat menjadi preseden penting mengenai prosedur persetujuan (informed consent) dalam produksi film dokumenter yang melibatkan tokoh adat. Ke depannya, proses mediasi atau kelanjutan penyelidikan kepolisian kemungkinan besar akan sangat bergantung pada kemampuan kedua belah pihak untuk membuka kembali jalur komunikasi yang saat ini terputus.
Potensi Langkah Berikutnya
Mengingat laporan telah diterima oleh pihak kepolisian, langkah selanjutnya kemungkinan besar adalah pemanggilan para saksi dan pihak terlapor untuk dimintai keterangan. Jika proses koordinasi yang diupayakan oleh tim kolaborasi film tidak membuahkan hasil, sengketa ini mungkin akan terus berlanjut melalui jalur hukum formal sesuai dengan tuntutan yang tercantum dalam laporan polisi.

Frequently Asked Questions
Apa dasar hukum laporan yang diajukan oleh Mama Sinta?
Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Merauke terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Siapa saja pihak yang tergabung dalam tim kolaborasi film ‘Pesta Babi’?
Tim tersebut terdiri dari Ekspedisi Indonesia Baru, Greenpeace Indonesia, Jubi Media, LBH Papua Merauke, Pusaka Bentala Rakyat, dan Watchdoc.
Apakah Mama Sinta pernah memberikan izin untuk film tersebut?
Tidak. Mama Sinta menyatakan bahwa ia tidak pernah mengetahui akan dilibatkan dan tidak pernah memberikan izin atau melakukan pembicaraan apa pun terkait penggunaan wajahnya dalam film tersebut.
Bagaimana menurut Anda mengenai pentingnya izin penggunaan citra individu dalam karya dokumenter yang mengangkat isu-isu sosial dan adat?
