Komisi III DPR RI telah membantah kabar yang menyebutkan bahwa lembaga tersebut menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa proses penyusunan draf RUU tersebut tengah dipercepat dengan melibatkan sejumlah advokat guna memastikan penegakan hukum yang tepat. Pihak Baleg DPR juga mengonfirmasi bahwa RUU ini tetap masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Status RUU Perampasan Aset di Prolegnas 2026
Narasi yang beredar di media sosial mengenai penghapusan RUU Perampasan Aset dari daftar Prolegnas dibantah oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung. Ia menegaskan bahwa tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang mengeluarkan RUU tersebut dari agenda prioritas tahun 2026.

Berdasarkan catatan resmi, RUU Perampasan Aset masih terdaftar dengan nomor urut enam dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usulan dari DPR RI. Martin menyatakan bahwa proses legislasi untuk aturan ini saat ini masih berlangsung di tingkat Komisi III DPR.
Did You Know? RUU Perampasan Aset saat ini menempati nomor urut enam dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2026, yang menempatkannya sebagai salah satu usulan resmi DPR RI.
Pendekatan Komisi III dalam Pembahasan
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebutkan bahwa pihaknya hampir setiap hari melakukan pembahasan terkait RUU ini. Dalam rapat bersama Peradi SAI dan DPN Peradi pada Senin (13/7/2026), ia menekankan bahwa RUU ini merupakan regulasi baru yang memerlukan pemikiran dan kecermatan ekstra.
Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III memiliki beban konstitusional untuk memastikan aturan ini disusun dengan konsep meaningful participation. Hal ini dilakukan dengan mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk para advokat yang memahami seluk-beluk penegakan hukum di Indonesia, guna menghindari keterlambatan yang tidak perlu.
Langkah Legislasi Selanjutnya
Fokus utama DPR saat ini adalah memaksimalkan masukan masyarakat tanpa mengulur waktu dalam proses penyusunan draf.
Frequently Asked Questions
Apakah RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026?
Tidak. Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menegaskan bahwa RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam.
Bagaimana progres pembahasan RUU tersebut saat ini?
Menurut Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, pembahasan dilakukan hampir setiap hari dengan melibatkan advokat untuk memberikan masukan terkait penegakan hukum.
Mengapa pembahasan RUU ini dinilai memerlukan kecermatan tinggi?
DPR menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset adalah aturan baru yang membutuhkan pemikiran segar dan meaningful participation dari masyarakat untuk memenuhi beban konstitusional yang ada.
Bagaimana menurut Anda mengenai urgensi keterlibatan publik dalam penyusunan draf undang-undang baru ini?
Worth a look
