Owner of SIM Card Rewards with 12 Points

by Chief Editor

Tilang Sistem Poin 2025: Pemilik SIM Diberi Modal 12 Poin

KOMPAS.com – Polri mengeluarkan kebijakan baru berupa sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, serta mulai berlaku efektif pada tahun 2025.

Mekanisme sistem poin pada SIM memungkinkan pihak kepolisian untuk mengukur tingkat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemilik SIM. Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Aan Suhanan, orang yang mendapatkan SIM akan diberikan 12 poin. Kemudian, poin ini dipotong jika melakukan pelanggaran lalu lintas, dengan bobot berbeda berdasarkan jenis pelanggaran. Pelanggaran ringan mengurangi 1 poin, sedang mengurangi 3 poin, sementara pelanggaran berat mengurangi 5 poin.

"Jika dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut," ujar Aan dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/1/2025), dikutip dari KompasTV.

Sementara itu, sistem poin ini juga mencatat kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa hingga 12 poin pengurangan. Dalam kasus tabrak lari, SIM dapat dicabut secara permanent. Budiyanto, seorang pemerhati transportasi, memгән bahwa sistem poin ini efektif untuk meningkatkan disiplin pengendara, dengan bobot pengurangan poin disesuaikan dengan jenis pelanggaran.

Jika seorang pengendara mencapai penalti 12 poin, SIM akan dicabut sementara dan menunggu keputusan dari pengadilan. Namun, jika mencapai penalti 18 poin, SIM akan dicabut secara permanen setelah putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht). Dasar hukum penandaan SIM bagi pemilik yang melakukan pelanggaran adalah Undang-Undang No 22 tahun 2009 dan Perkap Kapolri tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Integrasi dengan data kepolisian dan SKCK

Sistem poin pada SIM nantinya akan diintegrasikan dengan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Data terkait pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaanจะымиcatarkan dalam sistem tersebut.

Baca juga:

  • 4 Fakta Kecelakaan Beruntun Tol Cipulatang, Akibat Truk Tak Kuat Menanjak

You may also like

Leave a Comment