JAKARTA, KOMPAS.com – TNI menegaskan, ketiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi tersangka kasus penembakan bos rental di Tangerang tetap akan diadili melalui pengadilan militer. Kapuspen TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menyatakan hal ini karena
Militer aktif yang terlibat kasus pidana tidak dapat diadili di peradilan sipil/umum, sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
yni ” Silence is golden “