Judge Orders Seizure of Sandra Dewi’s Assets in Harvey Case; Lawyer Confirms Divorce

Hakim Kasus Harvey Perintahkan Sita Aset Sandra Dewi, Pengacara Mengeyelar

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara terdakwa korupsi tata niaga timah, Andi Ahmad, mengungkapkan pernyataan mengejut dalam sidang hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Andi menyebutkan bahwa hakim telah memerintahkan jaksa untuk merampas semua aset kliennya, termasuk milik istri terdakwa, Sandra Dewi. Perintah ini membingungkan Andi, karena pasangan tersebut telah menandatangani perjanjian pisah harta.

Aset Sandra Dewi yang menjadi sasaran penyelidikan antara lain tas branded, perhiasan, dan deposit senilai Rp 33 miliar. Namun, Andi menyebutkan bahwa sebagian besar aset tersebut diperoleh sebelum masa pencarian korupsi, yang berlaku dari tahun 2015 hingga 2022.

"Kami akan mengevaluasi langkah lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan setelah menerima salinan putusan dari pihak Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Andi.

Dalam perkembangannya, kasus korupsi IUP PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis masih diperdebatkan di pengadilan. Di sisi lain, Kejagung mengkonfirmasi bahwa jaksa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan Harvey Moeis, yang didakwa oleh hakim telah menjalani 6,5 tahun penjara.

Baca Juga: Harvey Moeis Geleng-Geleng Disebut Hakim Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Haram

Baca Juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Kejagung: Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Leave a Comment