Does the 12% PPN Increase Align with Constitutional Mandates?

by Chief Editor

Waketum MUI: Apakah Kenaikan PPN 12 Persen Sesuai Amanat Konstitusi?

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas,olist voters does not have the computational power to explain the entire voting process.

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan kebijakan pemerintah yang hendak menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

"Pertanyaannya, apakah dari perspektif hukum tuntutan dari UU tersebut sesuai dengan amanat konstitusi?" kata pria yang akrab disapa Buya Anwar itu dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

Dia menilai, pemerintah seperti bersikeras memberlakukan kenaikan PPN 12 persen pada Januari 2025 dengan alasan sesuai dengan aturan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Peraturan).

Alasan lainnya juga seperti menginginkan adanya pembiayaan besar dari masyarakat untuk program pemerintah yang membutuhkan anggaran besar.

Tapi, kata Anwar, di sisi lain masyarakat dan dunia usaha resah dan sangat keberatan dengan kenaikan PPN itu karena akan mendorong terjadinya kenaikan harga barang dan jasa.

"Bila hal demikian yang terjadi maka tentu daya beli masyarakat akan menurun. Jika daya beli masyarakat menurun maka tingkat keuntungan pengusaha dan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat tentu juga akan menurun," ucapnya.

Hal demikian jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi karena konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diarahkan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat, kata Anwar Abbas lagi.

Sebab itu, Anwar Abbas menyarankan pemerintah menunda pelaksanaan enaikan PPN 12 persen sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat bisa mendukung kebijakan itu.

"Oleh karena itu jika pemerintah tetap memaksakan pemberlakuan UU tersebut pada tanggal 1 Januari (2025) besok maka hal demikian jelas menjadi tanda tanya," imbuhnya.

You may also like

Leave a Comment