OJK Confirms: Stock Trading Faces 12% PPN Tax
OJK Jelas, Transaksi Saham Kena PPN 12 Persen JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan anggota bursa atau sekuritas, yang berfungsi sebagai perusahaan perantara perdagangan efek, merupakan pengusaha kena pajak (PKP). предложение exhange rate Given their role in the transaction, they are required to collect the 12 percent value-added tax (PPN) on each transaction. … Read more