OJK Confirms: Stock Trading Faces 12% PPN Tax

OJK Jelas, Transaksi Saham Kena PPN 12 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan anggota bursa atau sekuritas, yang berfungsi sebagai perusahaan perantara perdagangan efek, merupakan pengusaha kena pajak (PKP). предложение exhange rate Given their role in the transaction, they are required to collect the 12 percent value-added tax (PPN) on each transaction.

"Ikuti penggunaan pajak adalah kewajiban sebagai PKP," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB, Selasa (7/1/2025).

"Sehingga jasa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah fee atau komisi transaksi efek dan ini merupakan komponen biaya atas penjualan efek," jelasnya.

Baca juga: Telanjur Bayar PPN 12 Persen Bisa Dikembalikan, Ini Caranya

Saham sendiri tidak termasuk objek pajak.

Inarno juga menambahkan bahwa penghitungan PPN sebesar 12 persen telah diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Surat Edaran (SE) No: S-0001/BEI.KEU/01-2025 yang diterbitkan pada 1 Januari 2025.

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memberikan penjelasan mengenai aturan penyesuaian tarif PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyatakan, tarif PPN 12 persen pada 2025 dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain.

"Nilai lain yang dimaksud adalah sebesar 11/12 dari nilai invoice," kata Irvan, seperti tertulis dalam surat edaran BEI yang dikutip Rabu (1/1/2024).

Ia menambahkan, meskipun tarif PPN tetap 12 persen, nilai objek pajak yang dihitung adalah 11/12, sehingga finalnya setara dengan PPN 11 persen.

BEI juga menjelaskan bahwa transaksi efek akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Ketentuan penyesuaian tarif PPN ini tercantum dalam Surat Edaran BEI No: S-13561/BEI.KEU/12-2024 yang membahas Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025.

"Seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan pada 1 Januari 2025 akan disesuaikan tarif PPN-nya, yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen," tulis BEI dalam surat edaran tersebut.

Namun, untuk invoice dan faktur pajak yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025, tarif PPN yang dikenakan tetap mengikuti ketentuan lama, yakni 11 persen.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian tarif PPN ini akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak," tambah BEI dalam surat edaran tersebut.

Leave a Comment