**"UGM Fishing Boat: Labeling PDI-P Suspects as ‘Criminalized’ is Inaccurate"

JAKARTA, KOMPAS.com – Penetapan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dinilai bukan sebuah kriminalisasi. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainur Rohman, menilai tidak ada indikasi kriminalisasi dalam penetapan tersangka terhadap Hasto.

“Saya tidak melihat adanya kriminalisasi dalam perkara ini. Penjelasan dari KPK mengenai kasus ini sangat terang,” kata Zainur dalam program Kompas Petang di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (25/12/2024).

Menurut Zainur, KPK pasti memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Ia juga mengingatkan, keabsahan alat bukti dapat diuji melalui forum praperadilan.

Baca juga:

Leave a Comment