Can the President Issue a Regulation to Repeal the 12% PPN? Celios: Evidence of Bias Towards Citizens

by Chief Editor

Celios: Presiden Prabowo Bisa Batalkan PPN 12 Persen dengan Perppu

Center of Economic and Law Studies (Celios) menyarankan Presiden Prabowo Subianto bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Direktur Hukum Celios, Mhd Zakiul Fikri, menyatakan bahwa penerbitan Perppu ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat menengah bawah yang tengah menghadapi tekanan ekonomi. Dia mengatakan, "Ini saatnya Presiden Prabowo menerbitkan Perppu membatalkan kenaikan PPN 12 persen dan berpihak pada masyarakat menengah bawah yang tengah dihimpit berbagai kesulitan ekonomi."

Berdasarkan kajian Celios, kenaikan tarif PPN berpotensi meningkatkan inflasi secara signifikan. Ketika tarif PPN dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, inflasi melonjak dari 3,47 persen (yoy) menjadi 4,94 persen (yoy). Dengan rencana kenaikan menjadi 12 persen, inflasi diprediksi mencapai 4,11 persen pada 2025, naik dari posisi 1,55 persen pada November 2024. Kondisi ini berisiko memperburuk daya beli masyarakat.

Celios mencatat, keluarga menengah diperkirakan akan mengalami tambahan pengeluaran Rp 354.293 per bulan atau Rp 4,2 juta per tahun. Sementara itu, keluarga miskin diprediksi menghadapi beban tambahan Rp 101.880 per bulan atau Rp 1,2 juta per tahun.

Meningkatnya jumlah pengeluaran lanjut Zakiul, berbanding terbalik dengan peningkatan pemasukan dari gaji bulanan. Sebagai contoh, rata-rata kenaikan gaji di Indonesia pada 2023 hanya 2,8 persen atau setara dengan Rp 89.391 per bulan.

Pada tahun yang sama, jumlah pengangguran menyentuh angka 11,7 persen, salah satunya dipicu oleh pemutusan hubungan kerja (PHK). Per November 2024, telah terjadi PHK terhadap 64.751 orang.

Atas berbagai kondisi itu, Zakiul menyarankan pemerintah untuk membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Dia menjelaskan, "Ketentuan mengenai pemungutan pajak seharusnya dapat mewakili kepentingan rakyat atau publik, sejalan dengan prinsip tidak ada pajak tanpa keterwakilan (no taxation without representation). Ketika data menunjukkan bahwa kenaikan PPN berdampak pada krisis ekonomi bagi masyarakat dan menghantarkan rakyat ke jurang kemiskinan, maka berarti secara materiil norma perundang-undangan yang memerintahkan kenaikan PPN tidak memuat kepatutan dan keadilan hukum."

Dia menggarisbawahi tujuan norma hukum dibuat bukan hanya untuk kepentingan kepastian hukum, tetapi harus juga memuat kemanfaatan-kepatutan dan keadilan hukum. Dia mengatakan, "Bila kebijakan PPN 12 persen dalam UU HPP tetap dijalankan, dia khawatir dapat menyebabkan timbulnya masalah hukum atau bahkan kekacauan hukum. Masalah hukum itu mulai dari inflasi atau naiknya harga barang jasa, merosotnya kemampuan konsumsi rumah tangga kelas menengah ke bawah, meningkatnya angka pengangguran, tertekannya UMKM dan industri manufaktur, serta potensi menambah jumlah rakyat miskin di Indonesia."

Demi menyelamatkan rakyat dari beban tarix, Celios meminta pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan PPN. Namun, mengingat kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk membuat atau merevisi undang-undang melalui prosedur biasa, karena proses yang panjang dan DPR sedang masa reses hingga 15 Januari 2025, pemerintah bisa menggunakan jalur penerbitan Perppu. Amandemen perppu dapat digunakan untuk melakukan perubahan singkat dalam suatu Undang-Undang tanpa melalui proses panjang viu moderasi perkongkenan.

You may also like

Leave a Comment