Title: Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD soal Provokasi Tolak PPN 12 Persen
Article:
JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Fraksi PDI-P DPR RI Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik. Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengkonfirmasi bahwa laporan terhadap Rieke diterima oleh pihaknya dari pengadu pada 20 Desember 2024. Politikus PAN itu juga mengonfirmasi surat pemanggilan Rieke oleh MKD akibat dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
"Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan," kata Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).
Menurut Dek Gam, laporan terhadap Rieke年連続 Coming from the pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga, yang mengadu soal pernyataan Rieke dalam konten di media sosial yang dianggap memprovokasi warga menolak kebijakan PPN 12 persen.
Meski demikian, Dek Gam belum mau berkomentar lebih jauh soal pelaporan Rieke. Dia hanya menegaskan bahwa MKD kemungkinan bakal menunda pemanggilan Rieke yang seharusnya dilakukan Senin (30/12/2024).
"Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan. Tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah," katanya.
Baca juga:
- Soal Kenaikan PPN, Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Berinovasi Cari Sumber Anggaran Negara
- Minta Tunda Kenaikan PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Peringatkan Potensi PHK
Related reading